Kamis, 08 Juni 2017

KENALI ATURAN DALAM MEMBANGUN RUMAH

Saat merancang bangunan rumah, tak hanya keindahan dan fungsi saja yang harus diperhatikan, namun juga aturan yang melingkupinya. Berbagai peraturan dan ketentuan dihadirkan untuk keamanan dan kenyamanan bangunan rumah.

     Rumah idaman, tentu menjadi impian banyak orang. Proses perencanaan dan perancangan bangunan rumah hendaknya dilaksanakan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan analisis kondisi tapak, berbagai peraturan yang berkaitan dengan site plan, pemilihan bahan bangunan, pertimbangan penerapan utilitas bangunan dan sebagainya.

      Berbagai peraturan yang berhubungan dengan masalah bangunan sudah diatur oleh Pemerintah Pusat/Daerah melalui institusi terkait. Ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk keamanan bangunan, baik pada masa konstruksi maupun pasca huni. Sebelum mulai merancang rumah, ada baiknya dilakukan studi mengenai peraturan, ketentuan, pedoman dan arahan yang terkait dengan perancangan tapak (lahan) untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan.

      Beberapa peraturan yang perlu dicermati diantaranya adalah batas lahan, jarak antar bangunan, besar ruang terbuka, dan ketinggian bangunan, yang akan berpengaruh pada rancangan rumah. Hal ini penting, terutama saat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat gambar kerja rancangan rumah yang harus disertakan.

Garis Batas
Garis batas bangunan adalah persyaratan teknis yang mengatur posisi rumah di atas tanah yang sudah ditetapkan ukuran dan jenis penggunaannya. Jenisnya adalah Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). GSJ adalah batas pekarangan terdepan, batas terdepan pagar yang boleh didirikan. Adapun GSB adalah batas dinding terdepan rumah pada sebuah kavling. Posisi bangunan yang terlalu dekat ke jalan, akan mengurangi kenyamanan penghuni, serta mengganggu kepentingan umum.

     Panjang antara GSB dan GSJ ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku untuk setiap jenis bangunan dan letak kavling setempat. Besar GSB ditentukan berdasar lebar jalan yang ada di depan lahan. Makin lebar jalan, makin besar GSB. Dalam area GSB, dilarang membangun sesuatu yang bersifat struktural, seperti penambahan ruang yang memiliki dinding bata. Namun, di area GSB dibolehkan untuk membuat teritis atap yang cukup lebar untuk melindungi bangunan dan penghuninya.

Manfaat GSB
- Adanya GSB, berarti rumah akan memiliki lahan terbuka (halaman) yang bisa dimanfaatkan untuk vegetasi, ruang hijau (taman) atau kolam. Dari segi kenyamanan, elemen vegetasi bisa mempercantik tampilan rumah, membuat rumah lebih asri dan ramah lingkungan, dan bisa sebagai pelindung (buffer) penangkal polusi. Penempatan kolam ikan di depan/samping rumah bisa menurunkan suhu dalam ruangan, sehingga rumah menjadi hemat energi karena terjadi pengurangan penggunaan peranti AC atau kipas angin
- Dari segi keamanan bangunan, GSB dapat menghindarkan dari efek getaran yang diakibatkan oleh kendaran berat yang melintas di depan bangunan, karena terdapat jarak antara bangunan dan batas pagar. Selain itu, jika ada kendaraan yang selip keluar jalan, tidak akan langsung merusak bangunan. GSB juga dapat mengurangi polusi debu dan gas buangan dari knalpot kendaraan di jalan, serta gangguan polusi.

Jarak Antar Bangunan
Meski luasan lahan terbatas, rumah tetap diberi jarak antar bangunan, untuk keamanan dan kenyamanan
penghuninya. Tanpa adanya jarak antar bangunan, berarti rumah akan saling menempel dengan bangunan rumah tetangga. Rumah yang berderet rapat memiliki resiko terjadi rambatan api jika terjadi kebakaran pada bangunan sebelah.



TIPS

Banyak manfaat yang diperoleh dengan menempatkan jarak bangunan rumah antar tetangga, yaitu :
- Untuk penghawaan dan sirkulasi udara. Sisi dinding yang bebas ditempatkan jendela, sehingga udara dan cahaya leluasa masuk ke dalam rumah. Ruangan menjadi bebas lembab, berkat sirkulasi udara yang lancar.
- Atasi masalah air resapan. Jarak yang tercipta antar bangunan rumah bisa ditutup perkerasan dan diberi floor drain untuk menyalurkan pembuangan air.
- Menghindari tembok rumah retak, apabila tetangga sebelah membangun rumah

KDB ( Koefisien Dasar Bangunan )
KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan. Misalnya lahan yang kita miliki sebesar 500 m², dan ketentuan KDB adalah 60%, maka area yang boleh dibangun (lantai dasar) hanya 60% x 500 m² = 300 m². Jika area terbangun lebih dari 300 m², berarti harus dikurangi lagi ruang-ruang yang dianggap tidak perlu. Atau, jika memang kebutuhan ruang sangat banyak, perluasan bangunan bisa ke arah vertical. Adapun lahan yang tersisa digunakan untuk ruang terbuka hijau dan peresapan air. Tinggal di kawasan rumah yang memiliki ketentuan KDB tinggi, biasanya udara di lingkungannya masih segar, karena ketersediaan area terbuka hijau cukup tinggi.

Ketinggian Bangunan
Ketinggian bangunan adalah ketentuan mengenai berapa lantai yang diijinkan untuk dibangun di sebuah bangunan rumah. Untuk kawasan pemukiman di sebuah perumahan, kadang-kadang pengembang menetapkan aturan ketinggian bangunan rumah, dengan tujuan untuk menciptakan skyline di lingkungan yang diharapkan. Misalkan sebuah perumahan dengan besaran lahan yang kecil dengan ketinggian rata-rata dua lantai, tidak dibolehkan membangun hingga empat lantai seperti halnya ruko, meski dengan alasan tuntutan kebutuhan ruang. Bayangkan terdapat bangunan tinggi diantara deretan bangunan rendah. Tentu akan membuat tampilan lingkungan terlihat kurang menarik.

Sumber : http://rumahku-online.com/artikel/arsitektur/799-kenali-aturan-dalam-membangun-rumah
Share:

1 komentar :

Blogger templates